Minggu, 31 Juli 2011

Liberalis, Kapitalis, Pancasila dan Indonesia

                Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai dan menghormati sejarahnya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu dan mau untuk mewarisi semangat generasi terdahulunya.
                Agaknya istilah di atas masih merupakan satu cita-cita yang belum sepenuhnya terlaksana di negeri kepulauan Indonesia. Bahwa warisan kekayaan alam dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia terdahulu bukanlah jaminan generasi kini untuk bijak dalam mengelola negeri. Mungkin arwah leluhur merasa kecewa akan keadaan ini. Tapi apa daya, ini kenyataan. Tongkat estafet negeri sudah diberikan dan waktu tidak dapat diputar kembali.
                Bebas..bebas..bebas.. Agaknya kita sekarang dicekoki dengan istilah globalisasi, liberalisme dan kapitalisme modern. Tren masa kini yang digembar-gemborkan oleh media seakan mendoktrin mindset kita bahwa hal tersebut adalah langkah wajar lanjutan dari demokrasi. Tidak ada yang salah memang, semua teori mempunyai sisi yang baik dan buruk. Dengan demokrasi rakyat Indonesia dapat bebas menentukan pilihan. HAM, HAM dan HAM. Tapi yang jadi pertanyaan apakah kita sudah siap untuk itu? Atau malah hanya elit politik dan golongan tertentu saja yang memang merasa siap untuk itu? Pertanyaan klasik yang kelihatannya sudah pernah saya dengar sejak hidung masih ingusan.
                Mungkin tanpa kita sadari istilah globalisasi, liberalisme dan kaptilasime modern sudah dirintis dan mulai berkembang sudah lama. Logikanya apabila ada investasi asing masuk ke Indonesia maka itu disebut globalisasi. Bahkan pada zaman pemerintahan Hindia Belanda pun bangsa kita sudah diajari secara otodidak apa itu globalisasi. Mungkin dahulu proses globalisasi masih dalam beberapa sektor usaha saja. Setelah kemerdekaan, PT.Freeport mungkin merupakan salah satu contoh produk globalisasi. Bahwa eksploitasi oleh asing pun dapat dijalankan atas dalih Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Melalui UU PMA no. 1 Tahun 1967 investasi asing terus membanjiri Indonesia yang mengakibatkan hingga lebih dari 50 persen aset tambang di Indonesia dikuasai pihak asing di segala sektor pengelolaan hasil alam nusantara ini. Hal tersebut adalah salah satu tujuan dari globalisasi itu sendiri, melangsungkan persaingan bebas dan perdagangan lintas negara. Euforia globalisasi kemungkinan besar akan mengarah pada tumbuhnya liberalis dan kapitalis kuat di Indonesia. Ada opini bahwa liberalis dan kapitalis merupakan suatu sistem penjajahan modern negara maju terhadap kita. Di lain pihak ada bantahan bahwa kita juga yang akan menikmatinya. Yang jadi pertanyaan apakah “kita semua” yang menikmatinya ataukah beberapa orang saja, sesuai dengan istilah yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
                Sosialis adalah lawan dari faham liberalis-kapitalis, sosialis suatu faham yang menghendaki segala sesuatu harus diatur bersama dan hasilnya dinikmati bersama-sama. Komunisme merupakan ideologi yang menghendaki penghapusan pranata kaum kapitalis serta berkeinginan membentuk masryarakat kolektif agar tanah dan modal (faktor produksi) dimiliki secara sosial. Negara besar yang menggunakan ini adalah Rusia dengan ideologi sosialis-komunisnya. Banyak pendapat bahwa Indonesia awalnya juga mengadopsi ideologi yang sama dengan Rusia. Saya lebih setuju bahwa Indonesia menganut ideologi Pancasila sebagai staatsfundamentanorm (norma dasar/fundamental negara).
                Pancasila merupakan karya anak bangsa dengan mengambil norma-norma sesuai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia. Pancasila adalah suatu rumusan warisan dari pendahulu kita berupa tujuan bangsa yang esensinya harus dipertahankan dan diperjuangkan sampai titik darah terakhir. Pancasila adalah dasar negara sumber dan kiblat dari segala peraturan perundang-undangan Indonesia. Pancasila itu benar adanya dan sudah tidak dapat diganggu gugat lagi nilainya. Sebagai generasi penerus bangsa kita harus menghormati dan mengamalkan nilai-nilai norma dasar kita ini. Namun sedikit demi sedikit  nilai-nilai dari Pancasila mulai ditinggalkan. Pengalaman saya dulu waktu menginjak bangku Sekolah Dasar, Pendidikan Pancasila menjadi bagian dari kurikulum sekolah. Namun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menghilangkan pelajaran Pancasila dari kurikulum pendidikan sekolah dan perguruan tinggi. Nilai-nilai seperti “gotong royong” mulai terkikis di pola berpikir masyarakat modern. Koperasi sebagai salah satu produk atas nilai Pancasila agaknya dianggap kuno dan sulit berkembang di masyarakat Indonesia. Boro-boro situasi makin membaik, sepeninggal Orde Baru yang masih menghargai Pancasila, sekarang negeri kita tercinta ini mengalami tren liberalisme-kapitalisme berbekal ilmu korupsi yang merajalela. Kalau dulu zaman Orba korupsi yang terjadi pada tingkatan elit eksekutif pusat, kini korupsi menjalar pusat-daerah menyerang setiap sendi kehidupan dan setiap sudut pemerintahan. Agaknya kita mulai ketagihan untuk memakan daging saudara kita sendiri. Kini di media yang santer terdengar adalah pemberitaan KKN, dimana sejatinya terjadi saling serang antar partai besar maupun partai koalisi dengan kepentingannya masing-masing. Pejabat daerah pun tidak kalah turut andil menyemarakkan pesta korupsi ini. Sungguh menyedihkan melihat sisi lain bangsa yang tidak sempat tersentuh “perhatian” seperti minimnya kualitas lembaga pendidikan di daerah-daerah terpencil, tingkat pengangguran-pengemis-gelandangan yang meningkat, kemiskinan, dan banyak faktor lainnya. Menurut St. Kartono pada pembicaraan hari Sabtu (30/07/2011) di Ruang Multimedia Fakultas Hukum UGM, kualitas lembaga pendidikan di Indonesia masih kurang maksimal, padahal pendidikan adalah faktor vital mencerdaskan generasi muda dan memajukan bangsa. Ironisnya dewasa ini pendidikan merupakan salah satu wilayah komiditi yang menjanjikan. Di banyak daerah lain di luar perkotaan masih sangat kurang sarana-prasarana pendidikan dan tenaga pengajar yang berkualitas. Pembangunan infrastruktur pendidikan yang diserukan pemerintah kenyataannya masih fokus tersektor pada sekolah-sekolah tertentu saja. Keadaan ini diperparah dengan maraknya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bermilyar-milyar rupiah bahkan mencapai trilyunan. Uang yang dikorupsi itu salah satunya merupakan harapan sektor pendidikan untuk meningkatkan kualitas pengajarannya. Ironis sekali melihat masih banyak sekolah-sekolah di banyak tempat dengan kondisi bangunan dan sarana sekolah lain yang sangat memprihatinkan. Dengan berbagai kenyataan yang ada apakah nilai-nilai dari Pancasila masih dijunjung secara nyata, atau hanyalah sebagai cantuman semu kata-kata dalam konsideran peraturan perundang-undangan saja. Apakah kita layak dan siap memasuki era resmi globalisasi  dengan keadaan yang rumit sekarang ini. Akankah tercapai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia? Yang ada tepatnya kita menyambut imperialisme modern berkedok perdagangan bebas. Semoga nantinya persediaan nasi aking masih tersedia banyak, karena bisa saja kita terpaksa makan batu untuk mengisi perut di tanah bumi pertiwi kita sendiri.
                Generasi muda jangan malu akan Pancasila. Pancasila tidak lekang oleh waktu karena nilai-nilainya yang universal.  Jangan menyalahkan keadaan dan menyembah liberalisme dan kapitalisme sebagai pedoman baru yang modern. Kedua faham tersebut memang bagus namun apabila disesuaikan dengan situasi yang tepat pula. Wahai para pemuda-pemudi Indonesia tidak usah membalas dendam untuk ikut mencicipi kesenangan sesaat elit yang di atas karena kalianlah sang penerus bangsa. Bersikap idealis dan optimis perlu bagi kita untuk dapat memperbaiki bangsa. Mereka yang melakukan keburukan tidaklah bertahan lama dan akhirnya akan mati apabila tidak disusuli dengan generasi muda yang sefaham. Saatnya kita melakukan perubahan dengan tindakan yang konsekuen. Turun aksi bukan hanya sekedar demonstrasi. Tata diri sendiri untuk peduli terhadap sesama dan negara kita ini. Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang butuh obat, bukan hanya bualan dan pencitraan yang semu belaka. Tapi yang terpenting adalah kepedulian anak bangsa secara ikhlas itu sendiri.

Yusuf Aditya Wibowo

Tradisi Padusan

            Menjelang bulan puasa tradisi padusan menjadi bagian aktivitas rutin tiap tahun masyarakat muslim pulau Jawa. Padusan berasal dari kata dasar adus dalam bahasa jawa yang berarti mandi sedangkan istilah padusan berarti sebagai tempat untuk mandi. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensucikan diri supaya saat umat Islam beribadah pada bulan Ramadhan dalam keadaan suci. Namun, sama halnya dengan kenduri dan nyadran, padusan merupakan tradisi yang tidak diatur dalam Al Qur’an maupun al-hadits. Kemungkinan kegiatan ini diawali oleh perluasan ajaran agama Islam bahwa kebersihan merupakan bagian dari iman. Seiring berjalannya waktu kegiatan ini menuai pro dan kontra.
            Masyarakat yang pro berpendapat aktivitas ini banyak memberikan manfaat. Selain sebagai salah satu upaya memantapkan diri menyambut bulan ramadhan, aktivitas ini juga berguna sebagai kegiatan rekreasi penghilang stress. Apalagi bila kegiatan ini dilakukan oleh keluarga, saudara maupun teman-teman. Padusan dianggap sebagai kegiatan spiritual sekaligus liburan yang menyenangkan apabila direncanakan dengan matang. Lalu, padusan juga merupakan tradisi khas pulau Jawa yang yang harus dilestarikan. Kegiatan ini juga dapat meramaikan obyek wisata yang ada dan tersedia untuk kegiatan ini.
            Di sisi lain ada masyarakat yang menganggap bahwa aktivitas ini tidak perlu dilakukan. Beberapa pertimbangannya antara lain adalah bahwa padusan tidak diatur dalam Al Qur’an maupun al-hadits. Tanpa aturan yang jelas maka tidak ada keharusan bagi umat Islam untuk menjalankan tradisi itu. Padusan juga dianggap sebagai pemborosan biaya yang tidak perlu. Seperti kita tahu tradisi padusan biasa dilakukan di tempat yang jauh dari rumah (biasanya di obyek wisata umum) dan memakan biaya tersendiri. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk tidak menghambur-hamburkan hartanya melakukan kegiatan yang tidak perlu. Beberapa ustadz seperti Ustadz Iip Wijayanto juga tidak menyarankan untuk melakukan padusan  dengan alasan terbukanya aurat tubuh. Membuka aurat maupun menyebabkan birahi lawan jenis yang bukan muhrim haram hukumnya.
            Berikut di atas adalah pendapat pro-kontra masyarakat mengenai tradisi padusan. Dewasa ini pelaksanaannya diserahkan kepada pribadi masyarakat masing-masing. Apakah itu untuk melestarikan budaya maupun ajang rekreasi spiritual karena belum ada pengaturannya juga dalam hukum positif di Indonesia. Apabila tidak dapat melakukan tradisi padusan di tempat-tempat yang jauh maka masih bisa melakukannya di rumah masing-masing karena sama-sama esensinya. Yang terpenting adalah membersihkan jiwa dan raga terutama kebersihan hati kita menyambut bulan suci Ramadhan.

Yusuf Aditya Wibowo
Berbagai sumber